Thursday, 9 March 2023

Kartu Tanda Penduduk Terbaru: Fitur dan Manfaat yang Lebih Modern




Kartu Tanda Penduduk Terbaru, atau KTP-el, adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP-el merupakan versi terbaru dari KTP dan dilengkapi dengan fitur dan manfaat yang lebih modern. Berikut adalah ulasan tentang KTP-el.

Fitur KTP-el

KTP-el memiliki beberapa fitur yang membuatnya lebih modern dan canggih dibandingkan dengan KTP biasa. Berikut adalah beberapa fitur tersebut:

  1. Chip elektronik: KTP-el dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi identitas pemilik KTP-el.
  2. Data biometrik: KTP-el juga dilengkapi dengan data biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan yang disimpan dalam chip elektronik.
  3. Pembaruan data online: Pemilik KTP-el dapat memperbarui data pribadi seperti alamat dan nomor telepon secara online melalui aplikasi KTP-el.

Manfaat KTP-el

KTP-el memiliki beberapa manfaat yang lebih modern dibandingkan dengan KTP biasa. Berikut adalah beberapa manfaat tersebut:

  1. Keamanan data: KTP-el lebih aman karena data pribadi pemilik KTP-el disimpan dalam chip elektronik yang dilindungi oleh enkripsi dan teknologi keamanan lainnya.
  2. Kemudahan penggunaan: Pemilik KTP-el dapat memperbarui data pribadi seperti alamat dan nomor telepon secara online melalui aplikasi KTP-el yang dapat diunduh di smartphone.
  3. Verifikasi identitas: KTP-el dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas saat melakukan transaksi online, membuka rekening bank, atau membeli tiket pesawat.

Cara Membuat KTP-el

Untuk membuat KTP-el, pemohon harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dan membawa dokumen-dokumen seperti KTP lama, KK, dan surat keterangan domisili. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto untuk dijadikan data biometrik pada KTP-el.

Kesimpulan

KTP-el adalah versi terbaru dari KTP yang dilengkapi dengan fitur dan manfaat yang lebih modern. Dengan chip elektronik dan data biometrik, KTP-el lebih aman dan dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas saat melakukan transaksi online. Untuk membuat KTP-el, pemohon dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat. Oleh karena itu, segera perbaharui KTP lama anda menjadi KTP-el untuk mendapatkan fitur dan manfaat yang lebih modern.

Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: